Registrasi Kartu Prabayar Wajib Pakai Nomor KTP dan KK
Buat kamu yang sering gonta-ganti kartu perdana, sepertinya harus mulai hati-hati. Mulai 31 Oktober 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mewajibkan registrasi nomor pelanggan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Tujuannya sebenernya baik, yaitu untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan untuk kepentingan national single identity.
Registrasi bukan hanya berlaku buat pelanggan baru saja tetapi juga untuk pelanggan lama wajib registrasi ulang. Kalau masih bandel tidak mau registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
Nah, sekarang bagaimana sih cara registrasi ulang? Metodenya sebenarnya tidak terlalu sulit. Cukup mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk pelanggan baru. Sedangkan untuk pelanggan lama format SMS adalah ULANG#NIK#Nomor KK#. Kalau sebelumnya bisa mengisi nomor KTP sembarangan saat registrasi, kini hal tersebut tidak bisa lagi dilakukan. Pasalnya, wajib nomor KK dan KTP yang dimasukkan pelanggan akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Sempat beredar kabar bahwa registrasi juga harus mencantumkan nama ibu kandung.
Namun, Kementerian Kominfo sudah mengonfirmasi bahwa hal itu tidak perlu dilakukan. Selain melalui SMS, registrasi juga bisa dilakukan melalui situs operator telekomunikasi, aplikasi, atau gerai resmi operator yang bersangkutan
Lantas, bagaimana kalau sudah memasukkan data yang benar tetapi tidak bisa tervalidasi?
Jangan khawatir. Kamu bisa mengisi surat pernyataan yang berisi bahwa seluruh data yang disampaikan benar, sehingga pelanggan bertanggung jawab secara hukum atas data-data yang dimasukkan. Operator telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.
Proses registrasi pelanggan baru dan lama ini tentu membutuhkan proses. Jadi pemerintah memberikan waktu kepada operator telekomunikasi sampai tanggal 28 Februari 2018 untuk menyukseskan program tersebut.
Salam
Tim Kongkow