Indosat melakukan penataan ulang frekuensi 2,1 GHz untuk dimanfaatkan pengguna melakukan komunikai atau menggunakan internet, terutama di wilayah perkotaan.
Jaringan komunikasi menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat, terutama masyarakat perkotaan. Bahkan bisa dibilang menjadi kebutuhan primer saat ini.
Sayangnya, di wilayah perkotaan, jaringan telekomunikasi justru semakin sulit diperoleh. Mungkin karena pengguna yang sudah terlalu banyak, sehingga lalu lintas jaringan yang terlalu padat.
Maka itu, pemerintah melelang tiga blok pita frekuensi radio kepada para operator telekomunikasi pada akhir 2017 lalu. Hal itu dilakukan untuk menambah kapasitas jaringan telekomunikasi nasional, terutama di kota-kota besar yang punya banyak pengguna.
Akhirnya, diperoleh beberapa operator pemenang lelang. Salah satunya Indosat yang memenangkan lelang frekuensi 2,1 GHz.
Perkembangan terbaru saat ini, Indosat telah menyelesaikan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2,1 GHz. Klaster Jakarta-1 dan Jawa Tengah-3 yang merupakan klaster terakhir penataan ulang pita frekuensi telah rampung pada 12 Februari 2018 lalu.
Proyek penataan ulang frekuensi itu diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditargetkan Kementerian Komunikasi dan Informasi pada 1 Maret 2018. Proyek penataan ulang pita frekuensi ini terbagi menjadi 24 kluster secara nasional dan dilaksanakan secara bertahap oleh operator dengan target selesai pada 25 April 2018.
Penataan pita frekuensi itu dilakukan agar dapat dimanfaatkan untuk jaringan telekomunikasi dan internet. Ke depan, penataan frekuensi diharapkan bisa member dampak social dan ekonomi yang besar terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Penataan ulang pita frekuensi akan menstimulasi penetrasi broadband di Indonesia, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian nasional, dan kesejahteraan masyarakah karena memberikan mereka akses informasi dan akses pasar melalui teknologi. Ini salah satu inti dari bagaimana sektor telekomunikasi bisa meningkatkan sosial ekonomi sebuah sebuah Negara.
Dengan selesainya kegiatan penataan ulang pita frekuensi ini, operator telekomunikasi diharapkan membantu mewujudkan visi Indonesia untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Pemerintah memperkirakan untuk memperoleh lebih dari US$ 130 miliar dengan pertumbuhan tahunan 50% dari bisnis online dimana sektor telekomunikasi merupakan tulang punggung dari industri ini.